Terungkap! Polres Sumba Barat Tetapkan JUA (18) Sebagai Tersangka Tunggal Pembunuhan Sadis EY (51)

DETIK SUMBA – Kasus pembunuhan tragis yang menggeparkan Sumba Barat akhirnya menemui titik terang.

Polres Sumba Barat secara resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan EY (51).

Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, didampingi oleh Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K.

Baca Juga:  Martha Bili Bantah Turut Mendukung dalam Upaya Proses Hukum Eks Kades Wee Wulla

Peristiwa keji ini terjadi di Jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JUA bertindak seorang diri, dengan niat awal merampas ponsel dan uang milik EY.

Tersangka menunggu korban di semak-semak sebelum melancarkan aksinya.

Saat korban melintas, tersangka terlebih dahulu menyerangnya dengan ketapel. Namun, korban tetap mempertahankan barang miliknya.

Baca Juga:  Misteri Kematian Tragis Bocah 13 Tahun di Sumba Tengah! Dugaan Kekerasan dan Kejahatan Mengerikan!

Melihat korban tidak menyerah, tersangka mengambil kayu dan memukulnya dengan keras. EY berteriak dan berusaha melawan dengan pisau, tetapi tersangka berhasil merebutnya dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.