WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

DETIK SUMBA – Kasus pembunuhan tragis yang menggeparkan Sumba Barat akhirnya menemui titik terang.

Polres Sumba Barat secara resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan EY (51).

Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar siang tadi, didampingi oleh Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K.

Peristiwa keji ini terjadi di Jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, JUA bertindak seorang diri, dengan niat awal merampas ponsel dan uang milik EY.

Baca Juga:  Kerja Tidak Sesuai Spesifikasi APH Diminta Periksa Konsultan Pengawas, PPK dan Kontraktor Pelaksana, Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei

Tersangka menunggu korban di semak-semak sebelum melancarkan aksinya.

Saat korban melintas, tersangka terlebih dahulu menyerangnya dengan ketapel. Namun, korban tetap mempertahankan barang miliknya.

Melihat korban tidak menyerah, tersangka mengambil kayu dan memukulnya dengan keras. EY berteriak dan berusaha melawan dengan pisau, tetapi tersangka berhasil merebutnya dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka panik dan meninggalkan lokasi tanpa membawa barang milik korban.

Berusaha mengelabui kejadian, JUA kemudian membuka pakaian korban agar terlihat seperti korban kekerasan seksual.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan! Ini Motif Pelaku JUA Menghabisi Korban EY di Sumba Barat

Namun, hasil identifikasi dan visum dari Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak mengonfirmasi bahwa penyebab kematian murni akibat kekerasan benda tajam, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

Dengan bukti-bukti yang ada, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah perampasan barang.

Kapolres Sumba Barat menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan.
Bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan bahwa JUA bertindak sendiri dalam pembunuhan ini. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Baca Juga:  Dugaan Bagi-Bagi Jatah Rp300 Juta di Pekerjaan Jalan Usaha Tani Wewewa Barat, Bendahara Ungkap Fakta Mengejutkan!

JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam konferensi pers, Kapolres juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk sebilah pisau, satu ketapel, sebatang kayu, sejumlah uang, serta ponsel milik korban.

Kapolres berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada rumor yang beredar, terutama di media sosial, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus bekerja secara objektif dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan