News  

Viral !!! Kasus Perselingkuhan Kepsek SMA Negeri 8 Borong, Berujung Cerai di PN Ruteng. Simak kronologinya!

Alvin Hadu bersama Istrinya Yasni Saik saat ini sudah resmi bercerai di Pengadilan Negeri (PN) Manggarai, belum lama ini, pasca kejadian di Hotel Mawar Labuan Bajo.

Dalam sidang yang berlangsung beberapa bulan lalu, mantan istri dari oknum kepsek tersebut memberikan kesaksian yang mengungkapkan bukti-bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya bersama seorang perempuan yang berstatus istri orang.

Info yang diperoleh Media ini, PN Ruteng juga menghadirkan Sekuriti Hotel Mawar Labuan Bajo dan Petugas resepsionis yang bertugas saat oknum Kepsek melakukan chek in bersama selingkuhannya.

“Fakta persidangan di PN Ruteng yang menyebabkan oknum Kepsek dan istrinya bercerai. Kami sudah dapat penjelasan klarifikasi baik dari Kepsek maupun mantan istrinya,” ujar Kanit Pidana Umum Polres Matim kepada Media ini beberapa waktu lalu.

Polres Matim sempat memanggil beberapa pihak terkait laporan pengaduan yang dilayangkan suami sah dari perempuan yang berselingkuh dengan Kepsek AH.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Turangga 2025: Satlantas Polres Sumba Barat Bagikan Helm Gratis untuk Pengendara

Akan tetapi, Polres Matim tidak bisa menerima laporan terkait dugaan perzinahan atau perselingkuhan. Sebab, lokus kejadian itu terjadi di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Kami menyarankan para korban untuk melaporkan kejadian ini di Polres Mabar. Sebab lokasi perzinahan terjadi di wilayah Polres Mabar,” pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika mantan istri oknum Kepsek menggerebek Suaminya sedang bersama perempuan lain di Hotel Mawar Labuan Bajo.

Ia kemudian mengamankan barang bukti yakni koper yang berisi pakaian milik sang suami bersama selingkuhannya.

Namun, barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut hingga saat ini masih berada di tangan YSH mantan istri oknum kepsek yang terlibat.

Saat diperiksa polisi, YSH mengatakan bahwa ia masih memegang sejumlah barang bukti yang dianggap penting dalam penyelidikan.

Beberapa di antaranya adalah Koper dan tas berwarna merah yang berisi pakaian milik selingkuhan oknum Kepsek, dan dompet milik Kepsek AH.

Baca Juga:  Kader GMNI Mimika Minta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Otsus

“Sebelumnya saya sempat membuat pengaduan dan melaporkan YSH di Polres Matim dalam kasus pencemaran nama baik. Saya laporkan dia karena saya kira dia sudah menuduh istri saya berduaan bersama suaminya. Namun setelah dia dipanggil polisi, dia sebutkan bahwa kejadian itu benar adanya dan sudah mengamankan barang buktinya. Polisi kemudian menghentikan penyelidikan dugaan yang saya laporkan. Sekarang saya akan fokus melaporkan Kepsek AH bersama istri saya dengan pasal perzinahan,” kata Rino.

Rino berharap, ada itikad baik dari YSH untuk menyerahkan barang bukti tersebut di Kantor Polisi agar dia bisa mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kemarin saya sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum saya. Sampai saat ini saya tunggu YSH menyerahkan barang bukti tersebut,” pungkas Rino.