Sebelumnya, ayah korban inisial LN (57) telah membuat laporan polisi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpah anaknya. Kasus ini tertuang dalam laporan polisi LP-B/04/I/2023/NTT/RES. SBD/SPKT tertanggal 9 Januari 2023.
Kasus ini pun menjadi viral di publik Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Banyak yang menduga kalau pelakunya adalah RK, MK dan DK.
Namun setelah melalui proses yang panjang, korban mengaku pelakunya hanya DK dan siap bertanggung jawab atas perbuatnya dengan melakukan perdamain dan denda adat, akhinya korban dan pelaku melaksana perdamain yang berlangsung di kediaman korban.
“Pihak DK dan saya sudah berdamai secara kekeluargaan dengan membawa 15 ekor hewan dan uang Rp5 juta sebagai tanda permintaan maaf dan keluarga bersepakat untuk damai dan tidak melanjutkan lagi kasus ini karena saya ingin anak saya fokus sekolah,” tegas ayah korban.***