Namun, proses pengambilan sampel DNA ini sempat terhambat karena terduga pelaku, berinisial FS, tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Kapolres Jacky menyampaikan bahwa terduga berhasil dijemput oleh Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polresta Kota Kupang
“Jadi terduga pelaku berhasil kami jemput oleh Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polresta Kota Kupang pada 27 Oktober 2024, dan pelaku saat ini diamankan untuk pengambilan DNA sebagai bagian dari proses pembuktian secara scientific investigation,” ungkapnya.
Sample DNA yang telah diambil akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisis guna mempercepat penyelidikan, demi memastikan penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Jacky berharap masyarakat memahami komitmen Polres Sumba Timur dalam menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini masyarakat dapat memahami yang jelas tentang komitmen Polres Sumba Timur dalam upaya memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.***